Selasa, 29 September 2009

Bupati Pandeglang Diancam Dijemput Paksa Kejati

Bupati Pandeglang Diancam Dijemput Paksa Kejati
KLIKP21.COM
M. Gunawan Abdillah
Selasa, 29 September 2009 15:50
PDF Cetak Email
BANTEN - Bupati Pandeglang, HA Dimyati Natakusumah, terancam dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ini kali kedua tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik Kejati Banten, Selasa (29/9/2009).

Pada pemanggilan pertama, Selasa (15/9) silam, Dimyati juga tidak hadir dengan alasan sedang cuti kerja sebagai kepala daerah. Sedangkan kemarin, alasannya karena mengikuti prosesi pelantikan anggota DPR RI yang rencananya digelar 1 Oktober nanti.

“Melalui kuasa hukumnya, tersangka (Dimyati) telah mengajukan surat dilengkapi dokumen berisi penetapan dia sebagai anggota DPR RI terpilih. Dia harus mengikuti beberapa rangkaian kegiatan sebelum pelantikan. Kami bisa menerima alasan ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri, Selasa (29/9), usai menghadap Kajati Banten, Abdul Wahab Hasibuan.

Kepada wartawan, Mukri lantas menunjukkan beberapa dokumen yang dilampirkan oleh kuasa hukum Dimyati. Diantaranya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat perihal caleg terpilih DPR RI, serta rekomendasi dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Mukri, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil untuk ketigalinya Dimyati. Jika kembali tidak hadir, maka merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tim penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa dan melakukan penahanan. Ini dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan khawatir memperlambat proses penyidikan.

“Kami juga tidak perlu mengajukan surat izin kembali kepada presiden meskipun dia sudah menjadi anggota DPR RI. Sesuai ketentuan, surat izin itu dibutuhkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dan surat izin itu sudah kami kantongi sejak April lalu. Kalau sekarang sifatnya hanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Proses itu paling hanya membutuhkan waktu sejam, tidak lama,” ungkap Mukri.

Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati menuturkan, pada prinsipnya, Dimyati akan memenuhi panggilan sepanjang jadwalnya sesuai dengan kegiatan klien kami. “Jadi tidak ada unsur kesengajaan,” Sukatma memastikan. (PKT/Gun)

Bupati Pandeglang dan Wakil Wali Kota Cilegon Mundur

Bupati Pandeglang dan Wakil Wali Kota Cilegon Mundur

Selasa, 29 September 2009 | 14:25 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dan Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan mengundurkan dari jabatannya masing-masing. Keduanya memilih melanjutkan karir politiknya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ketimbang melanjutkan sisa jabatannya yang habis pada tahun 2010 mendatang.

Kepastian pengunduran diri Dimyati dan Rusli itu diungkapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam sebuah acara di Anyer. Menurut Atut, dirinya menerima pengunduran diri Dimyati hanya melalui telepon genggam.

Dalam percakapannya itu, Dimyati menyatakan mudur dan memilih menjadi anggota DPR-RI periode 2009-2014. "Dia baru menyampaikannya kepada saya secara lisan," kata Atut.

Harusnya, lanjut Atut, Bupati Pandeglang itu sebelum memilih menjadi anggota DPR membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan melalui Gubernur Banten.

"Informasi yang saya dapatkan, Bupati itu baru membuat surat pengunduran diri kepada Mendagri, sedangkan untuk tembusannya belum disampaikan kepada Pemprov Banten," ujarnya.

Saat dihubungi, yang mengangkat telepon Dimyati adalah ajudannya. Dia mengatakan bahwa saat ini Dimyati sedang berada di Hotel JW Marriot, Jakarta, mengikuti acara orientasi anggota DPR baru. Sementara pengacaranya Tubagus Sukatma membenarkan bahwa Dimyati saat ini sedang mengikuti orientasi persiapan pelantikan anggota DPR RI.

Dia mengatakan pengunduran diri Dimyati sebagai bupati telah diajukan pada saat pengisian berkas sebelum mengikuti orientasi. "Jadi Pak Bupati sudah resmi mundur pada saat sebelum mengikuti orientasi," ujarnya.

Saat dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional Banten Tubagus Luay Sofhani juga membenarkan bahwa Rusli Ridwan, yang masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cilegon, juga memilih menjadi anggota DPR RI.

"Kami mendukung Pak Rusli ke DPR, dan dia sudah resmi mengundurkan diri dari Wakil Wali Kota Cilegon," katanya.

Luay menambahkan, Partai mendorong Rusli untuk ke Senayan karena Rusli memiliki kemampuan di bidang pemerintahan. "Kemampuan itu bisa dimaksimalkan kelak di DPR," ujarnya.

Dimyati merupakan caleg terpilih DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Sedangkan Rusli Ridwan caleg terpilih DPR RI dari Partai Amanat Nasional dapil Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Saat ini keduanya sedang mengikuti orientasi persiapan pelantikan anggota DPR RI di Hotel JW Marriot, Jakarta, yang akan dilantik pada 1 Oktober besok.

Bupati Pandeglang Terancam Dijemput Paksa

Bupati Pandeglang Terancam Dijemput Paksa

September 29, 2009 - 15:41
Kategori Berita Terkini, Daerah, Kriminal dan Hukum

SERANG (Pos Kota) – Bupati Pandeglang, HA Dimyati Natakusumah, terancam dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ini kali kedua tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik Kejati Banten, Selasa (29/9).

Pada pemanggilan pertama, Selasa (15/9) silam, Dimyati juga tidak hadir dengan alasan sedang cuti kerja sebagai kepala daerah. Sedangkan kemarin, alasannya karena mengikuti prosesi pelantikan anggota DPR RI yang rencananya digelar 1 Oktober nanti.

“Melalui kuasa hukumnya, tersangka (Dimyati) telah mengajukan surat dilengkapi dokumen berisi penetapan dia sebagai anggota DPR RI terpilih. Dia harus mengikuti beberapa rangkaian kegiatan sebelum pelantikan. Kami bisa menerima alasan ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri, Selasa (29/9), usai menghadap Kajati Banten, Abdul Wahab Hasibuan.

Kepada wartawan, Mukri lantas menunjukkan beberapa dokumen yang dilampirkan oleh kuasa hukum Dimyati. Diantaranya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat perihal caleg terpilih DPR RI, serta rekomendasi dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Mukri, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil untuk ketigalinya Dimyati. Jika kembali tidak hadir, maka merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tim penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa dan melakukan penahanan. Ini dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan khawatir memperlambat proses penyidikan.

“Kami juga tidak perlu mengajukan surat izin kembali kepada presiden meskipun dia sudah menjadi anggota DPR RI. Sesuai ketentuan, surat izin itu dibutuhkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dan surat izin itu sudah kami kantongi sejak April lalu. Kalau sekarang sifatnya hanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Proses itu paling hanya membutuhkan waktu sejam, tidak lama,” ungkap Mukri.

Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati menuturkan, pada prinsipnya, Dimyati akan memenuhi panggilan sepanjang jadwalnya sesuai dengan kegiatan klien kami. “Jadi tidak ada unsur kesengajaan,” Sukatma memastikan. (haryono/B)

Bupati Pandeglang Mangkir dari Pemeriksaan

Bupati Pandeglang Mangkir dari Pemeriksaan

Selasa, 29 September 2009 | 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Banten dengan alasan sedang mengikuti orientasi anggota DPR di Jakarta.

Sejatinya dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pinjaman daerah Kabupaten Pandeglang kepada Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar.

Karena tidak bisa memenuhi panggilan jaksa, Dimyati mengutus kuasa hukumnya, Tubagus Sukatma, untuk menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang oleh Kejaksaan Tinggi karena kliennya sedang ada acara lain.

Menurut Sukatma, kliennya tidak bermaksud mangkir dari pemeriksaan. "Jadi bukan mangkir dari pemeriksaan, tapi agenda Pak Dimyati yang sedang padat," ujarnya.

Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Edi Dikdaya mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap Dimyati telah disampaikan sebanyak tiga kali oleh tim penyidik kejaksaan. "Tapi tiga kali pemanggilan itu Dimyati tidak bisa hadir karena berbagai alasan," ujar Edi.

Seharusnya, kata Edi, pemeriksaan kali ini akan mengagendakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Barang bukti yang akan diserahkan itu di antaranya beberapa dokumen khusus terkait penetapan Dimyati sebagai tersangka, serta uang suap yang dikembalikan para anggota DPRD Pandeglang beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Edi, pihaknya akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua Pengurus Partai Persatuan Pembangunan Banten itu. "Penjadwalan ulang kami serahkan kepada Pak Kepala Kejaksaan Tinggi," katanya.

Pada tahun 2006 lalu, Pemerintah Pandeglang mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Jabar Cabang Pandeglang untuk program pembangunan. Guna melancarkan proses pinjaman itu, seluruh anggota Dewan Pandeglang periode 2004-2009 diduga menerima suap dari Dimyati. Uang pinjaman daerah itu pun hingga kini tidak jelas penggunaannya.

Selain menetapkan Dimyati sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Banten juga menetapkan para petinggi Pandeglang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Ketua DPRD Acang, beserta dua Wakilnya Wadudi Nurhasan dan Aris Turisnadi, serta mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Oktober 2008 lalu.

Chasan Sochib Kecam Bupati Pandeglang

Rabu, 2007 Oktober 03

Chasan Sochib Kecam Bupati Pandeglang

Tidak hanya masyarakat dan para aktivis mahasiswa saja yang menolak rencana Pemkab Pandeglang menyewakan AMP. Para pengusaha jasa konstruksi juga mengecam dan mengkritik rencana tersebut.

Menurut Tb Chasan Sochib, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Banten, ambisi Bupati Pandeglang yang seolah-olah hendak menjadi kontraktor merupakan upaya mematikan pengusaha.

“Apalagi rencana tersebut didukung oleh oknum dewan. Alih-alih diberi penghargaan bapak pembangunan dari oknum Kadin, namun kenyataannya di lapangan masyarakat mendemo terus. Sebab, kenyataannya memang tidak sesuai dengan penderitaan masyarakat,” sindir Tb Chasan Sochib, dalam rilisnya, kemarin.

Saat ini, sambung Chasan Sochib, keinginan pihak pemkab melakukan kredit atau sewa AMP hanyalah alasan saja. Sebelumnya, Pandeglang pernah punya workshop tetapi hancur malah AMP-nya hilang. Chasan Sochib juga mengritik ketua DPRD Pandeglang yang hanya menyampaikan dukungan tanpa mengkaji dahulu.

“Saya juga khawatir Bank Jabar Pandeglang akan menjadi korban ambisi Bupati. Sebab, dikhawatirkan jika memang kredit AMP diberikan, maka dalam jangka waktu 5 tahun tidak akan mampu dikembalikan. Kecuali bupati memang ingin jadi pemborong bersama oknum,” kata Chasan Sochib.

Berdasarkan analisisnya, mengelola AMP sangat ruwet dan tidak mudah. Berdasarkan pengalaman yang dimiliki (Chasan Sochib mempunyai 4 AMP), untuk biaya pemeliharaan dan membayar honor tenaga pelaksananya saja tutup lobang gali lobang.”Padahal saya mengelolanya dengan system swasta. Bagaimana pula jika PU yang yang mengelolanya. Sudah pasti tidak akan kembali modal. Jadi saya kira ini rencana dan akal-akalan oknum eksekutif dan legislative Pandeglang saja dalam membantai para pengusaha daerah dan KKN di Bank Jabar Pandeglang,” pungkasnya. (*/zis)
sumber: chasansochib.blogspot.com

Senin, 21 September 2009

SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1430 H

kami keluarga besar FKLSM PANDEGLANG menghaturkan Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin kepada semua saudara se iman dimana pun berada. semoga mendapat Fitri dalam menyongsong hari esok yang lebih cerah

wassalam


FKLSM PANDEGLANG

Senin, 14 September 2009

KPK PUN SEGAN TANGANI PEJABAT DI BANTEN YANG KEBAL HUKUM

KPK PUN SEGAN TANGANI PEJABAT DI BANTEN YANG KEBAL HUKUM

Oleh John Bayanta

KPK sebuah lembaga pemerintah yang dikenal memiliki super body,tapi ketika diminta untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pejabat di Banten yaitu,Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah,seperti yang diadukan oleh LSM AMPM (Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat),dan FRBSB (Front Rakyat Banten Selatan Bersatu) serta FRBMB (Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa),disampaikan ke KPK dan diterima oleh Edi pada tgl.26 Nopember 2007. Setahun kemudian dilanjutkan lagi dengan menyampaikan pengaduan ke KPK dan diterima oleh Candra pada tgl.27 Nopember 2008,ironisnya sikap pihak KPK tetap bagaikan segan untuk menangani kasus tersebut.

Jika pihak KPK selaku lembaga pemerintah yang dikenal memiliki super body saja sudah menunjukan sikap segan untuk menangani kasus pejabat di Banten ada yang kebal hukum,lalu bagaimana dengan lembaga pemerintah lainnya seperti pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Padahal bila menyimak pada UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya,seperti yang tertuang pada BAB-I Ketentuan Umum Pasal-1 ayat-3 berbunyi; Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk “mencegah” dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi supervise,monitor,penyelidikan,penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan disidang pengadilan,dengan “peran serta masyarakat” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu kasusnya seperti yang menyangkut pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten,sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI DRH.Susilo Bambang Yudhoyono melalui suratnya dengan No.R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009. Sedangkan isinya menjelaskan bahwa,Presiden RI telah memberikan izin untuk dilakukannya tindakan penyidikan terhadap H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten dan H.Erwan Kuturbi Wakil Bupati Pandeglang Banten,untuk disidik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,dalam rangka persetujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp.200 Milyiar ke BPD PT.Bank Jabar Cabang Kabupaten Pandeglang pada tahun 2006.

Tapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten dibawah pimpinan Donni,SH,dalam penanganannya terkesan ada unsur “sengaja diperlambat” proses penyidikannya. Apalagi bila melihat sejak Kejagung melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejati Banten dengan No.B-568/F.2/Fd.1/4/2008 dan diperkuat dengan data pendukung yang disampaikan oleh Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa (FRBMB) dan Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) kepada pihak Kejati Banten yaitu pada tgl 4 Juni 2008 sebagai lanjutan laporan yang disampaikan ke Kejagung yaitu pada tgl 27 Nopember 2007. Dan didukung pula oleh digelarnya aksi demo oleh kalangan mahasiswa dilakukan sudah puluhan kali berlokasi di Kejari,Kejati dan Kejagung,bahkan KPK dengan aksi mogok makan selama 3 hari.

Kemudian dilanjutkan dengan masuknya laporan dari Forum Ulama dan Santri Banten (FUSB) Kabupaten Pandeglang ke Jamwas Kejagung pada bulan Mei 2009,kiranya membuat Dondi,SH selaku Kajati Banten dikenakan sanksi oleh Jamwas Kejagung dengan pencopotan jabatannya dan ditarik sebagai stap Ahli di Kejaksaan Agung. Disamping itu dikenakan juga tindakan administratif berupa penurunan pangkatnya dari golongan IV-D menjadi IV-C.

Tapi anehnya pihak KPK tetap bagaikan segan untuk melakukan pengambilalihan penanganannya,padahal apa yang dilakukan oleh pihak Jamwas Kejagung sudah bisa dijadikan bukti yang sangat sesuai dengan UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi Pasal-9 yang menyebutkan; Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-8,dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

Huruf b disebutkan; Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Huruf c disebutkan; Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Dan pada huruf d disebutkan; Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.

Presiden RI SBY Jadi Terkena Imbasnya

Sebagai dampak dari sikap aparat penegak hukumnya yang dipercaya untuk menangani kasus tersebut dinilai lamban dan terkesan segan,hingga membuat H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang bisa bernapas lega menghirup udara bebas, hal tersebut kiranya telah membuat Presiden RI SBY jadi terkena imbasnya. Itu dapat terjadi dapat terjadi dikarenakan ketika disaat menjelang Pilpres 2009 yang lalu,pihak SBY berkampanye untuk menarik simpati dari masyarakat dengan menyatakan “pihaknya tidak ada kompromi dengan koruptor”,dan “masyarakat diminta untuk berjihad melawan koruptor”.

Ironisnya didalam untuk mencapai keberhasilannya di Pilpres 2009 yang lalu,sang koruptor H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten malah diikut sertakan sebagai tim sukses kemenangan SBY-Budiyono di Pilpres 2009 yang lalu. Hal inilah yang membuat banyak kalangan menilai SBY “tidak konsisten”,karena SBY pada suratnya dengan No.R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009 menyatakan H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk memperkuat Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah memang betul sebagai tim sukses kemenangan SBY-Budiyono,dapat dibuktikan dengan dilayangkannya surat darinya ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan No.850/569 – BKD/2009 tertanggal 15 Juni 2009,yang isinya menyebutkan antara lain; Mohon izin cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan Presiden secara langsung tahun 2009 selama 8 hari kerja. Bahkan surat tersebut ditindak lanjutkan oleh Wakil Gubernur Banten H.Mohammad Masduki ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor surat 850/001554-Pem/2009 tertanggal 16 Juni 2009.

Tanggapan dari kalangan masyarakat pendamba tegaknya keadilan dan sufremasi hukum terhadap “SBY tidak konsisten” dalam memerangi koruptor rasanya merupakan tindakan yang wajar. Masalahnya SBY ‘kan sudah tahu bahwa koruptor merupakan musuh besar bangsa dan negara,karena kejahatannya sudah sempat membuat rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,dimana rasa persatuan dan kesatuan bangsa dibanyak kalangan jadi melorot,membuat miskin akhlak dikalangan penegak hukum pun terjadi,sampai hukum dan peradilan dijadikan tempat ajang bisnis dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum (“mafia peradilan”).

Untuk itu masyarakat pendamba tegaknya keadilan dan sufremasi hukum berharap kepada para pemimpin sebagai penerus bangsa yang ada dan sedang memegang kekuasaan saat kini,mau peduli dengan harapan mereka yaitu “tegaknya keadilan dan sufremasi hukum”. Hal tersebut dimaksudkan agar keberadaan hukum bisa dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak,hingga hukum bisa dijadikan Panglima. Disamping itu harapan dari para suhada yang telah dengan rela mengorbankan tetesan darah bahkan nyawanya demi kemerdekaan yang telah dirasakan dan dinikmati kini,dimana mereka berharap agar kelak dibumi persada tercinta ini dapat berdiri suatu bangsa yang sejahtera aman dan damai dapat terwujud.

Hal tersebut hanya dapat diciptakan melalui ditegakannya keadilan dan sufremasi hukum,serta dibrantasnya tindak pidana korupsi hingga keakar-akarnya.Untuk itu lembaga pemerintah yang dipercaya menangani kasus tindak pidana korupsi seperti Kejaksaan,KPK dan Kepolisian,diminta harus bisa membersihkan lembaganya dari oknum-oknum yang miskin akhlak yang telah menjadikan peradilan sebagai tempat ajang bisnis.