Selasa, 29 September 2009

Bupati Pandeglang Diancam Dijemput Paksa Kejati

Bupati Pandeglang Diancam Dijemput Paksa Kejati
KLIKP21.COM
M. Gunawan Abdillah
Selasa, 29 September 2009 15:50
PDF Cetak Email
BANTEN - Bupati Pandeglang, HA Dimyati Natakusumah, terancam dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ini kali kedua tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik Kejati Banten, Selasa (29/9/2009).

Pada pemanggilan pertama, Selasa (15/9) silam, Dimyati juga tidak hadir dengan alasan sedang cuti kerja sebagai kepala daerah. Sedangkan kemarin, alasannya karena mengikuti prosesi pelantikan anggota DPR RI yang rencananya digelar 1 Oktober nanti.

“Melalui kuasa hukumnya, tersangka (Dimyati) telah mengajukan surat dilengkapi dokumen berisi penetapan dia sebagai anggota DPR RI terpilih. Dia harus mengikuti beberapa rangkaian kegiatan sebelum pelantikan. Kami bisa menerima alasan ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri, Selasa (29/9), usai menghadap Kajati Banten, Abdul Wahab Hasibuan.

Kepada wartawan, Mukri lantas menunjukkan beberapa dokumen yang dilampirkan oleh kuasa hukum Dimyati. Diantaranya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat perihal caleg terpilih DPR RI, serta rekomendasi dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Mukri, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil untuk ketigalinya Dimyati. Jika kembali tidak hadir, maka merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tim penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa dan melakukan penahanan. Ini dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan khawatir memperlambat proses penyidikan.

“Kami juga tidak perlu mengajukan surat izin kembali kepada presiden meskipun dia sudah menjadi anggota DPR RI. Sesuai ketentuan, surat izin itu dibutuhkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dan surat izin itu sudah kami kantongi sejak April lalu. Kalau sekarang sifatnya hanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Proses itu paling hanya membutuhkan waktu sejam, tidak lama,” ungkap Mukri.

Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati menuturkan, pada prinsipnya, Dimyati akan memenuhi panggilan sepanjang jadwalnya sesuai dengan kegiatan klien kami. “Jadi tidak ada unsur kesengajaan,” Sukatma memastikan. (PKT/Gun)

Bupati Pandeglang dan Wakil Wali Kota Cilegon Mundur

Bupati Pandeglang dan Wakil Wali Kota Cilegon Mundur

Selasa, 29 September 2009 | 14:25 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dan Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan mengundurkan dari jabatannya masing-masing. Keduanya memilih melanjutkan karir politiknya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ketimbang melanjutkan sisa jabatannya yang habis pada tahun 2010 mendatang.

Kepastian pengunduran diri Dimyati dan Rusli itu diungkapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam sebuah acara di Anyer. Menurut Atut, dirinya menerima pengunduran diri Dimyati hanya melalui telepon genggam.

Dalam percakapannya itu, Dimyati menyatakan mudur dan memilih menjadi anggota DPR-RI periode 2009-2014. "Dia baru menyampaikannya kepada saya secara lisan," kata Atut.

Harusnya, lanjut Atut, Bupati Pandeglang itu sebelum memilih menjadi anggota DPR membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan melalui Gubernur Banten.

"Informasi yang saya dapatkan, Bupati itu baru membuat surat pengunduran diri kepada Mendagri, sedangkan untuk tembusannya belum disampaikan kepada Pemprov Banten," ujarnya.

Saat dihubungi, yang mengangkat telepon Dimyati adalah ajudannya. Dia mengatakan bahwa saat ini Dimyati sedang berada di Hotel JW Marriot, Jakarta, mengikuti acara orientasi anggota DPR baru. Sementara pengacaranya Tubagus Sukatma membenarkan bahwa Dimyati saat ini sedang mengikuti orientasi persiapan pelantikan anggota DPR RI.

Dia mengatakan pengunduran diri Dimyati sebagai bupati telah diajukan pada saat pengisian berkas sebelum mengikuti orientasi. "Jadi Pak Bupati sudah resmi mundur pada saat sebelum mengikuti orientasi," ujarnya.

Saat dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional Banten Tubagus Luay Sofhani juga membenarkan bahwa Rusli Ridwan, yang masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cilegon, juga memilih menjadi anggota DPR RI.

"Kami mendukung Pak Rusli ke DPR, dan dia sudah resmi mengundurkan diri dari Wakil Wali Kota Cilegon," katanya.

Luay menambahkan, Partai mendorong Rusli untuk ke Senayan karena Rusli memiliki kemampuan di bidang pemerintahan. "Kemampuan itu bisa dimaksimalkan kelak di DPR," ujarnya.

Dimyati merupakan caleg terpilih DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Sedangkan Rusli Ridwan caleg terpilih DPR RI dari Partai Amanat Nasional dapil Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Saat ini keduanya sedang mengikuti orientasi persiapan pelantikan anggota DPR RI di Hotel JW Marriot, Jakarta, yang akan dilantik pada 1 Oktober besok.

Bupati Pandeglang Terancam Dijemput Paksa

Bupati Pandeglang Terancam Dijemput Paksa

September 29, 2009 - 15:41
Kategori Berita Terkini, Daerah, Kriminal dan Hukum

SERANG (Pos Kota) – Bupati Pandeglang, HA Dimyati Natakusumah, terancam dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ini kali kedua tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik Kejati Banten, Selasa (29/9).

Pada pemanggilan pertama, Selasa (15/9) silam, Dimyati juga tidak hadir dengan alasan sedang cuti kerja sebagai kepala daerah. Sedangkan kemarin, alasannya karena mengikuti prosesi pelantikan anggota DPR RI yang rencananya digelar 1 Oktober nanti.

“Melalui kuasa hukumnya, tersangka (Dimyati) telah mengajukan surat dilengkapi dokumen berisi penetapan dia sebagai anggota DPR RI terpilih. Dia harus mengikuti beberapa rangkaian kegiatan sebelum pelantikan. Kami bisa menerima alasan ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri, Selasa (29/9), usai menghadap Kajati Banten, Abdul Wahab Hasibuan.

Kepada wartawan, Mukri lantas menunjukkan beberapa dokumen yang dilampirkan oleh kuasa hukum Dimyati. Diantaranya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat perihal caleg terpilih DPR RI, serta rekomendasi dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Mukri, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil untuk ketigalinya Dimyati. Jika kembali tidak hadir, maka merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tim penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa dan melakukan penahanan. Ini dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan khawatir memperlambat proses penyidikan.

“Kami juga tidak perlu mengajukan surat izin kembali kepada presiden meskipun dia sudah menjadi anggota DPR RI. Sesuai ketentuan, surat izin itu dibutuhkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dan surat izin itu sudah kami kantongi sejak April lalu. Kalau sekarang sifatnya hanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Proses itu paling hanya membutuhkan waktu sejam, tidak lama,” ungkap Mukri.

Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati menuturkan, pada prinsipnya, Dimyati akan memenuhi panggilan sepanjang jadwalnya sesuai dengan kegiatan klien kami. “Jadi tidak ada unsur kesengajaan,” Sukatma memastikan. (haryono/B)

Bupati Pandeglang Mangkir dari Pemeriksaan

Bupati Pandeglang Mangkir dari Pemeriksaan

Selasa, 29 September 2009 | 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Banten dengan alasan sedang mengikuti orientasi anggota DPR di Jakarta.

Sejatinya dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pinjaman daerah Kabupaten Pandeglang kepada Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar.

Karena tidak bisa memenuhi panggilan jaksa, Dimyati mengutus kuasa hukumnya, Tubagus Sukatma, untuk menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang oleh Kejaksaan Tinggi karena kliennya sedang ada acara lain.

Menurut Sukatma, kliennya tidak bermaksud mangkir dari pemeriksaan. "Jadi bukan mangkir dari pemeriksaan, tapi agenda Pak Dimyati yang sedang padat," ujarnya.

Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Edi Dikdaya mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap Dimyati telah disampaikan sebanyak tiga kali oleh tim penyidik kejaksaan. "Tapi tiga kali pemanggilan itu Dimyati tidak bisa hadir karena berbagai alasan," ujar Edi.

Seharusnya, kata Edi, pemeriksaan kali ini akan mengagendakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Barang bukti yang akan diserahkan itu di antaranya beberapa dokumen khusus terkait penetapan Dimyati sebagai tersangka, serta uang suap yang dikembalikan para anggota DPRD Pandeglang beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Edi, pihaknya akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua Pengurus Partai Persatuan Pembangunan Banten itu. "Penjadwalan ulang kami serahkan kepada Pak Kepala Kejaksaan Tinggi," katanya.

Pada tahun 2006 lalu, Pemerintah Pandeglang mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Jabar Cabang Pandeglang untuk program pembangunan. Guna melancarkan proses pinjaman itu, seluruh anggota Dewan Pandeglang periode 2004-2009 diduga menerima suap dari Dimyati. Uang pinjaman daerah itu pun hingga kini tidak jelas penggunaannya.

Selain menetapkan Dimyati sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Banten juga menetapkan para petinggi Pandeglang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Ketua DPRD Acang, beserta dua Wakilnya Wadudi Nurhasan dan Aris Turisnadi, serta mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Oktober 2008 lalu.

Chasan Sochib Kecam Bupati Pandeglang

Rabu, 2007 Oktober 03

Chasan Sochib Kecam Bupati Pandeglang

Tidak hanya masyarakat dan para aktivis mahasiswa saja yang menolak rencana Pemkab Pandeglang menyewakan AMP. Para pengusaha jasa konstruksi juga mengecam dan mengkritik rencana tersebut.

Menurut Tb Chasan Sochib, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Banten, ambisi Bupati Pandeglang yang seolah-olah hendak menjadi kontraktor merupakan upaya mematikan pengusaha.

“Apalagi rencana tersebut didukung oleh oknum dewan. Alih-alih diberi penghargaan bapak pembangunan dari oknum Kadin, namun kenyataannya di lapangan masyarakat mendemo terus. Sebab, kenyataannya memang tidak sesuai dengan penderitaan masyarakat,” sindir Tb Chasan Sochib, dalam rilisnya, kemarin.

Saat ini, sambung Chasan Sochib, keinginan pihak pemkab melakukan kredit atau sewa AMP hanyalah alasan saja. Sebelumnya, Pandeglang pernah punya workshop tetapi hancur malah AMP-nya hilang. Chasan Sochib juga mengritik ketua DPRD Pandeglang yang hanya menyampaikan dukungan tanpa mengkaji dahulu.

“Saya juga khawatir Bank Jabar Pandeglang akan menjadi korban ambisi Bupati. Sebab, dikhawatirkan jika memang kredit AMP diberikan, maka dalam jangka waktu 5 tahun tidak akan mampu dikembalikan. Kecuali bupati memang ingin jadi pemborong bersama oknum,” kata Chasan Sochib.

Berdasarkan analisisnya, mengelola AMP sangat ruwet dan tidak mudah. Berdasarkan pengalaman yang dimiliki (Chasan Sochib mempunyai 4 AMP), untuk biaya pemeliharaan dan membayar honor tenaga pelaksananya saja tutup lobang gali lobang.”Padahal saya mengelolanya dengan system swasta. Bagaimana pula jika PU yang yang mengelolanya. Sudah pasti tidak akan kembali modal. Jadi saya kira ini rencana dan akal-akalan oknum eksekutif dan legislative Pandeglang saja dalam membantai para pengusaha daerah dan KKN di Bank Jabar Pandeglang,” pungkasnya. (*/zis)
sumber: chasansochib.blogspot.com