KPK PUN SEGAN TANGANI PEJABAT DI BANTEN YANG KEBAL HUKUM
OlehJohn Bayanta
KPK sebuah lembaga pemerintah yang dikenal memiliki super body,tapi ketika diminta untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pejabat di Banten yaitu,Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah,seperti yang diadukan oleh LSM AMPM (Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat),dan FRBSB (Front Rakyat Banten Selatan Bersatu) serta FRBMB (Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa),disampaikan ke KPK dan diterima oleh Edi pada tgl.26 Nopember 2007. Setahun kemudian dilanjutkan lagi dengan menyampaikan pengaduan ke KPK dan diterima oleh Candra pada tgl.27 Nopember 2008,ironisnya sikap pihak KPK tetap bagaikan segan untuk menangani kasus tersebut.
Jika pihak KPK selaku lembaga pemerintah yang dikenal memiliki super body saja sudah menunjukan sikap segan untuk menangani kasus pejabat di Banten ada yang kebal hukum,lalu bagaimana dengan lembaga pemerintah lainnya seperti pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Padahal bila menyimak pada UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya,seperti yang tertuang pada BAB-I Ketentuan Umum Pasal-1 ayat-3 berbunyi; Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk “mencegah” dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi supervise,monitor,penyelidikan,penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan disidang pengadilan,dengan “peran serta masyarakat” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu kasusnya seperti yang menyangkut pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten,sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI DRH.Susilo Bambang Yudhoyono melalui suratnya dengan No.R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009. Sedangkan isinya menjelaskan bahwa,Presiden RI telah memberikan izin untuk dilakukannya tindakan penyidikan terhadap H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten dan H.Erwan Kuturbi Wakil Bupati Pandeglang Banten,untuk disidik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,dalam rangka persetujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp.200 Milyiar ke BPD PT.Bank Jabar Cabang Kabupaten Pandeglang pada tahun 2006.
Tapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten dibawah pimpinan Donni,SH,dalam penanganannya terkesan ada unsur “sengaja diperlambat” proses penyidikannya. Apalagi bila melihat sejak Kejagung melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejati Banten dengan No.B-568/F.2/Fd.1/4/2008 dan diperkuat dengan data pendukung yang disampaikan oleh Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa (FRBMB) dan Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) kepada pihak Kejati Banten yaitu pada tgl 4 Juni 2008 sebagai lanjutan laporan yang disampaikan ke Kejagung yaitu pada tgl 27 Nopember 2007. Dan didukung pula oleh digelarnya aksi demo oleh kalangan mahasiswa dilakukan sudah puluhan kali berlokasi di Kejari,Kejati dan Kejagung,bahkan KPK dengan aksi mogok makan selama 3 hari.
Kemudian dilanjutkan dengan masuknya laporan dari Forum Ulama dan Santri Banten (FUSB) Kabupaten Pandeglang ke Jamwas Kejagung pada bulan Mei 2009,kiranya membuat Dondi,SH selaku Kajati Banten dikenakan sanksi oleh Jamwas Kejagung dengan pencopotan jabatannya dan ditarik sebagai stap Ahli di Kejaksaan Agung. Disamping itu dikenakan juga tindakan administratif berupa penurunan pangkatnya dari golongan IV-D menjadi IV-C.
Tapi anehnya pihak KPK tetap bagaikan segan untuk melakukan pengambilalihan penanganannya,padahal apa yang dilakukan oleh pihak Jamwas Kejagung sudah bisa dijadikan bukti yang sangat sesuai dengan UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi Pasal-9 yang menyebutkan; Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-8,dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
Huruf b disebutkan; Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Huruf c disebutkan; Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Dan pada huruf d disebutkan; Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.
Presiden RI SBY Jadi Terkena Imbasnya
Sebagai dampak dari sikap aparat penegak hukumnya yang dipercaya untuk menangani kasus tersebut dinilai lamban dan terkesan segan,hingga membuat H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang bisa bernapas lega menghirup udara bebas, hal tersebut kiranya telah membuat Presiden RI SBY jadi terkena imbasnya. Itu dapat terjadi dapat terjadi dikarenakan ketika disaat menjelang Pilpres 2009 yang lalu,pihak SBY berkampanye untuk menarik simpati dari masyarakat dengan menyatakan “pihaknya tidak ada kompromi dengan koruptor”,dan “masyarakat diminta untuk berjihad melawan koruptor”.
Ironisnya didalam untuk mencapai keberhasilannya di Pilpres 2009 yang lalu,sang koruptor H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten malah diikut sertakan sebagai tim sukses kemenangan SBY-Budiyono di Pilpres 2009 yang lalu. Hal inilah yang membuat banyak kalangan menilai SBY “tidak konsisten”,karena SBY pada suratnya dengan No.R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009 menyatakan H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk memperkuat Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah memang betul sebagai tim sukses kemenangan SBY-Budiyono,dapat dibuktikan dengan dilayangkannya surat darinya ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan No.850/569 – BKD/2009 tertanggal 15 Juni 2009,yang isinya menyebutkan antara lain; Mohon izin cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan Presiden secara langsung tahun 2009 selama 8 hari kerja. Bahkan surat tersebut ditindak lanjutkan oleh Wakil Gubernur Banten H.Mohammad Masduki ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor surat 850/001554-Pem/2009 tertanggal 16 Juni 2009.
Tanggapan dari kalangan masyarakat pendamba tegaknya keadilan dan sufremasi hukum terhadap “SBY tidak konsisten” dalam memerangi koruptor rasanya merupakan tindakan yang wajar. Masalahnya SBY ‘kan sudah tahu bahwa koruptor merupakan musuh besar bangsa dan negara,karena kejahatannya sudah sempat membuat rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,dimana rasa persatuan dan kesatuan bangsa dibanyak kalangan jadi melorot,membuat miskin akhlak dikalangan penegak hukum pun terjadi,sampai hukum dan peradilan dijadikan tempat ajang bisnis dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum (“mafia peradilan”).
Untuk itu masyarakat pendamba tegaknya keadilan dan sufremasi hukum berharap kepada para pemimpin sebagai penerus bangsa yang ada dan sedang memegang kekuasaan saat kini,mau peduli dengan harapan mereka yaitu “tegaknya keadilan dan sufremasi hukum”. Hal tersebut dimaksudkan agar keberadaan hukum bisa dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak,hingga hukum bisa dijadikan Panglima. Disamping itu harapan dari para suhada yang telah dengan rela mengorbankan tetesan darah bahkan nyawanya demi kemerdekaan yang telah dirasakan dan dinikmati kini,dimana mereka berharap agar kelak dibumi persada tercinta ini dapat berdiri suatu bangsa yang sejahtera aman dan damai dapat terwujud.
Hal tersebut hanya dapat diciptakan melalui ditegakannya keadilan dan sufremasi hukum,serta dibrantasnya tindak pidana korupsi hingga keakar-akarnya.Untuk itu lembaga pemerintah yang dipercaya menangani kasus tindak pidana korupsi seperti Kejaksaan,KPK dan Kepolisian,diminta harus bisa membersihkan lembaganya dari oknum-oknum yang miskin akhlak yang telah menjadikan peradilan sebagai tempat ajang bisnis.
Bila menyimak apa yang telah terjadi,seperti ancaman bom dari kelompok teroris membuat pengamat intelijen Wawan.H.Purwanto,angkat bicara dengan menuturkan bahwa akar masalah terorisme adalah kemiskinan,kebodohan,ketidak-adilan dan apatisme masyarakat. Untuk masalah kemiskinan dan kebodohan,pemerintah sebenarnya telah berusaha mengatasinya dengan membuat berbagai macam program seperti,program Pengentasan Kemiskinan yang didukung oleh program-program lainnya dan difokuskan pada tiga bidang yaitu Pendidikan,Ekonomi dan Kesehatan,dimana satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan. Tapi sayangnya ketika program yang begitu mulia itu diluncurkan,oleh sementara oknum yang dipercaya untuk menyalurkan kepedulian pemerintah tersebut,diselewengkan hingga keberadaan program Pengentasan Kemiskinan jadi bagaikan hanya hembusan angin surga untuk menina-bobokan rakyat miskin.Contoh seperti apa yang terjadi diwilayah Kabupaten Pandeglang Banten,program yang begitu mulia dari pemerintah Pusat tersebut banyak yang diselewengan oleh sementara oknum yang dipercaya untuk menyalurkannya,demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,hingga membuat program jadi tidak tepat sasaran. Sebagai dampaknya maka pada setiap tahunnya,jumlah rakyat yang hidupnya masih belum bisa terbebas dari belenggu kemiskinan,didaerah yang dikenal dengan kota sejuta santri seribu ulamanya terus membengkak. Hal tersebut pulalah yang membuat program Pengentasan Kemiskinan yang disalurkan kedaerah tersebut,keberadaannya jadi bagaikan hanya hembusan angin surga untuk menina bobokan rakyat miskin.
Hari Kesetia-kawanan Sosial
Dengan membengkaknya jumlah rakyat miskin di Kabupaten Pandeglang pada setiap tahunnya,kiranya telah membuat pemerintah Pusat untuk memperingati hari Kesetia-kawanan Sosial tingkat nasional dilaksanakan dikota tersebut pada tahun 2006. Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya disana,agar rasa kesetia-kawanan sosial warga masyarakatnya dapat bangkit. Yang pada akhirnya diharapkan dapat menekan membengkaknya jumlah rakyat miskin didaerah tersebut.
Ironisnya peristiwa tersebut oleh sementara oknum pejabatnya,malah dijadikan suatu kebanggaan dan kesenangan,karena membengkaknya jumlah rakyat miskin didaerahnya telah mengundang semakin banyaknya mengalir dana bantuan kedaerahnya. Jadi bukan harus malu dan peristiwa tersebut dijadikan sebagai cemeti pemecut buat mereka,agar mereka bisa lebih meningkatkan rasa kesetia-kawanan sosialnya,dimana nantinya diharapkan dapat menekan membengkaknya jumlah rakyat miskin didaerahnya.
Sedangkan bukti dari apa yang diungkapkan diatas tersebut tercermin dari diberinya bantuan oleh dua orang Menteri yaitu Abu Rizal Bakri dan Bahtiar Hamjah pada dilaksanakannya acara tersebut sebesar Rp.1 Milyiar,dimaksudkan sebagai perangsang timbulnya rasa kesetia-kawanan sosial pada diri mereka,melalui bantuan yang diberikan agar dapat ditindak lanjutkan guna membantu meringankan beban kehidupan rakyat miskin. Seperti untuk merehab jalan produktif penghubung Kecamatan Pagelaran-Patia.
Tapi oleh pihak Pemkab Pandeglang dialihkan untuk membantu orang jompo dan membangun rumah mereka yang sudah tidak layak. Sayangnya orang jompo yang diberikan bantuan hanya beberapa orang,hingga mensisakan diperkirakan sebanyak ratusan juta lagi yang tidak jelas kegunaannya. Begitu pula dengan mengalirnya dana bantuan bencana alam/gempa bumi dari pemerintah Pusat ke Pemkab Pandeglang senilai Rp.25 Milyiar pada tahun 2006. Penggunaannya juga tidak jelas,apalagi ketika itu di Kabupaten Pandeglang tidak pernah terjadi yang namanya bencana alam/gempa bumi,kecuali banjir-banjir rutin yang terjadi pada setiap tahunnya.
Kemiskinan & Kebodohan Sengaja Diciptakan?
Disamping seperti apa yang disebutkan diatas,kiranya kemiskinan dan kebodohan juga telah dijadikan objeg demi kepentingan politik pribadi dan kelompok mereka pihak yang sedang memegang kekuasaan. Karena dengan kehidupan yang miskin dan bodoh,rakyat jadi selalu menyandarkan kelangsungan kehidupnya pada belas-kasih dari seseorang.
Dengan kondisi yang demikian maka praktek politik uang pun dapat dilakukan seperti apa yang diharapkan. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika ketika akan dilaksanakannya Pilkada pada tahun 2005,sang penguasa kota Badak Putih yaitu H.Achmad Dimyati Natakusumah kembali mencalonkan dirinya sebagai Bupati untuk priode (2005-2010) hasilnya seperti apa yang diharapkannya yaitu dirinya kembali dapat memegang jabatan sebagai penguasa dikota berlambangkan Badak Putih. Begitu pula yang terjadi pada pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif di DPR-RI bersama istrinya untuk priode 2009-2014,keberhasilan juga mereka dapati untuk masuk ke pintu Senayan.
Kemiskinan & Kebodohan Merupakan Malapetaka
Memang bila menyimak apa yang telah terjadi diberbagai daerah,masalah kemiskinan dan kebodohan bisa jadi merupakan malapetaka,seperti apa yang telah dituturkan oleh pengamat intelijen Wawan.H.Purwanto,akar masalah terorisme adalah kemiskinan,kebodohan,ketidak-adilan dan apatisme masyarakat. Sedangkan untuk diwilayah Kabupaten Pandeglang Banten,ternyata keempat masalah sebagai akar terorisme dimaksud telah ada atau terjadi.
Sedangkan khusus untuk masalah keadilan dalam penegakan supremasi hukum,dapat digambarkan seperti misalnya maling ayam bila tertangkap oleh aparat penegak hukumnya,sang maling bisa langsung dijebloskan kebalik tirai besi,sementara para koruptor seperti H.Achmad Dimyati Natakusumah,yang walaupun izin penyidikan dari Presiden Republik Indonesia DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan H.Achmad Dimyati Natakusumah sebagai “tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi” dengan nomor suratnya R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009.
Tapi pada kenyataannya sang penguasa dimaksud masih saja tetap dapat menghirup udara bebas bumi Banten,khususnya Kabupaten Pandeglang tanpa harus mendekam dibalik tirai besi,hingga mencerminkan sang penguasa kota Badak Putih ternyata merupakan seorang yang “kebal hukum”.
Hukum Diciptakan Sebenarnya Untuk Siapa?
Dampak dari apa yang telah terjadi seperti apa yang tersebut diatas,kiranya telah membuat semakin sulitnya supremasi hukum ditegakan khususnya diwilayah Kabupaten Pandeglang,dan umumnya di Propensi Banten. Sampai keberadaan hukum jadi dipertanyakan oleh banyak kalangan,seperti hukum dibuat sebenarnya untuk siapa? Apakah hanya diperuntukan bagi orang yang tidak punya banyak uang dan kekuasaan? Sementara bagi yang punya banyak uang dan kekuasaan pada kenyataannya hukum tidak dapat menyentuhnya,apalagi hingga menyeretnya menjadi penghuni dibalik tirai besi. Contohnya sang penguasa kota berlambangkan Badak Putih dimaksud.
Ini bisa jadi,merupakan gambaran bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden SBY dianggap belum berhasil dalam menegakan supremasi hukum dan keadilan,juga dalam memberantas korupsi apalagi untuk mencapai seperti apa yang selalu didengung-dengungkan yaitu hingga keakar-akarnya. Disamping itu surat izin penyidikan dari Presiden SBY yang menyatakan H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,juga bisa sampai jadi tercermin bagaikan “dilecehkan”.
Celakanya lagi Presiden SBY juga sempat dikatakan oleh kalangan pendamba tegaknya keadilan dan supremasi hukum khususnya yang berada diwilayah Kabupaten Pandeglang Banten,sebagai seorang yang tidak “konsisten”,karena beliau pernah meminta disaat menjelang Pilpres 2009 kepada masyarakat,agar mau “berjihad melawan koruptor” dan dikatakan juga bahwa pihaknya tidak ada kompromi dengan koruptor. Tapi pada kenyataannya sang koruptor penguasa dikota berlambangkan Badak putih yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,bahkan oleh Presiden SBY malah diikut sertakan sebagai tim sukses kemenangan Beliau di Pilpres 2009 yang lalu.
Sedangkan bukti dari apa yang diungkapkana diatas dapat dilihat dengan adanya surat yang diterbitkan oleh H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang dengan No.850/560-BKD/2009 tertanggal 15 Juni 2009,ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten. Prihal permohonan izin cuti pelaksanaan kampanye Pilpres. Dimana isinya menyebutkan bahwa H.H.Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi jabatan Bupati Pandeglang memohon cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan Presiden secara langsung tahun 2009 selama 8 hari kerja,untuk pasangan nomor 2 (dua).
Selanjutnya oleh Gubernur Banten ditindak lanjutkan dengan surat No.850/001554-Pem/2009 tertanggal 16 Juni 2009,ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan dibubuhi tanda tangan oleh Wakil Gubernur Banten H.Mohammad Masduki.
Presiden Diminta Jihad Lawan Koruptor
Kini giliran rakyat dari kalangan pendamba tegaknya keadilan dan supremasi hukum khususnya yang berada diwilayah Kabupaten Pandeglang Banten,meminta kepada Presiden RI SBY untuk mau berjihad melawan koruptor,dengan sikap tegas dan tanpa pandang-bulu. Karena perbuatan sang koruptor telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,membuat rasa nasionalisme kebangsaan dibanyak kalangan jadi melorot.
Sedangkan untuk sang penguasa dikota berlambangkan Badak Putih yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,bahkan perbuatannya juga telah menciptakan adanya kehidupan yang miskin dan bodoh ,juga ketidak-adilan serta apatisme masyarakat. Sehingga perbuatannya tersebut perlu segera dicegah,karena dapat menimbulkan adanya teroris baru. Dimana perbuatannya telah sangat sesuai seperti apa yang dituturkan oleh pengamat intelijen Wawan.H.Purwanto yaitu akar masalah terorisme adalah kemiskinan,kebodohan,ketidak-adilan dan apatisme masyarakat.
Oleh karenanya bila akhir-akhir ini terbetik kabar bahkan telah dilansir oleh beberapa media cetak maupun elektronik bahwa,ada warga masyarakat Kabupaten Pandeglang yang terlibat bom bunuh diri dihotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta,kemungkinannya ada,karena adanya kesamaan kondisi kehidupan warga masyarakat Kabupaten Pandeglang dengan apa yang telah dituturkan oleh pengamat intelijen Wawan.H.Purwanto tersebut.
Untuk itu warga masyarakat Kabupaten Pandeglang Banten pendamba tegaknya keadilan dan supremasi hukum,minta kepada Presiden RI SBY mau segera menyeret sang penguasa kota berlambangkan Badak Putih kebalik terali besi. Langkah tersebut diminta merupakan antisipasi demi keselamatan bangsa dan negara, Karena koruptor dengan teroris sama-sama merupakan musuh yang sangat berbahaya yang dapat mengantar nasib bangsa dan negara berada diambang pintu kehancuran.
Oleh karenanya masalah kemiskinan,kebodohan,ketidak-adilan dan apatisme masyarakat yang telah terjadi di Kabupaten Pandeglang,jangan dibiarkan terus berkembang dengan mengantisipasi melalui mewaspadai lingkungan,karena dapat menimbulkan rakyat miskin bisa jadi bagaikan kerbau-kerbau dungu yang ditusuk hidungnya hingga menuruti kemana perginya sang pengembala. Dampak kehidupannya yang telah dibuat miskin dan bodoh,hingga selalu menyandarkan kelangsungan kehidupannya pada belas kasih dari seseorang.
Peluang Emas Bagi Propokator
Kehidupan rakyat seperti apa yang diungkapkan diatas,ini bisa jadi peluang timbulnya bahaya besar yang dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara,karena propokator bisa memamfaatkan peluang emas tersebut untuk menari-nari melaksanakan misinya hingga mencapai sukses. Hal yang demikian sebaiknya segera diatasi oleh pemerintah sebelum segalanya sudah menjadi bubur,dengan mengambil langkah membasmi pihak-pihak yang telah menimbulkan adanya kehidupan rakyat jadi selalu dibelenggu oleh kemiskinan,kebodohan,ketidak-adilan dan apatisme.
Contohnya seperti apa yang telah terjadi pada Pilkada tahun 2005 di Kabupaten Pandeglang Banten,rakyat mau saja disuruh memilih sang penguasa kota berlambangkan Badak Putih dengan imbalan diberi sesajen uang dan sebagainya hingga jabatan sebagai Bupati Pandeglang bisa diperolehnya kembali. Padahal kehidupan rakyat miskin ketika dirinya memegang kekuasaan pada sebelum Pilkada tahun 2005,tidak mendapat perhatian yang serius untuk ditingkatkan,membuat jumlah rakyat miskin pada setiap tahunnya di Kabupaten Pandeglang terus membengkak.
Contoh sempelnya yaitu pada tahun 2002,jumlah rakyat miskin baru tercatat sebanyak 88.044 KK dengan perincian miskin sekali sebanyak 46.131 KK dan miskin sebanyak 41.913 KK,pada tahun 2003 bertambah jadi sebanyak 100.178 KK dengan perincian miskin sekali sebanyak 55.346 KK dan miskin sebanyak 44.832 KK. Sedangkan untuk KS-II juga terjadi penambahan dimana pada tahun 2002 tercatat sebanyak 41.856 KK pada tahun 2003 jadi sebanyak 46.847 KK.
Untuk tahun 2006 menurut catatan yang ada dikantor Statistik juga Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang bahwa,jumlah rakyat miskin di Kabupaten Pandeglang terhitung hingga Juni 2006 jumlahnya sebanyak 117.290 KK. Jumlah tersebut bisa terus bertambah banyak karena sarana pendukung seperti jalan merupakan urat nadi bila kondisi baik dapat memperlancar jalannya arus ekonomi yang dapat mendongkrak perekonomian rakyat agar bisa lebih baik dan maju,dibiarkan dalam kondisi rusak parah.
Begitu pula dengan saluran irigasinya bila kondisinya baik juga dapat mendongkrak perekonomian rakyat bisa jadi lebih baik dan maju,juga dibiarkan dalam kondisi rusak parah. Sampai areal sawah tadah hujan yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang tadinya tercatat lebih kurang seluas 80% dari seluruh luas areal sawah yang ada,kini bisa bertambah menjadi seluas 90% dari seluruh luas areal persawahan yang ada diwilayah Kabaupaten Panadeglang,sehingga jika kondisi yang demikian terus dibiarkan,dikawatirkan Kabupaten Pandeglang yang tadinya telah tercatat sebagai salah sebuah lumbung padinya Propensi Banten,kedepan akan berupa jadi daerah pengeksport tenaga kerja seperti pembantu rumah tangga atau kuli bangunan dikota-kota besar seperti Tangerang,Jakarta dan Bekasi bahkan keluar negeri.
Hanya Orang Kaya Yang Bisa Jadi Pemimpin
Dampak keberhasilan sang penguasa kota berlambangkan Badak Putih yang telah membodohi dan membuat rakyat miskin,sehingga untuk kelangsungan kehidupannya selalu disandarkan pada belas kasih dari seseorang. Maka pada disetiap akan dilaksanakanya pemilihan,pada umumnya yang akan tampil sebagai pemenangnya adalah orang-orang yang memiliki banyak uang untuk memberi sesajen,apalagi dibarengi dengan punya kekuasaan sehingga yang namanya praktek politik uang tidak mungkin dapat dicegah selagi kemiskinan dan kebodohan masih menggeluti kehidupan rakyat.. Oleh karenanya pada Pemilu Legislatif tahun 2009,sang penguasa kota berlambangkan Badak Putih dan istrinya,bisa sekaligus berhasil sebagai pemenang dalam memperoleh dukungan suara hingga mereka dapat masuk kepintu senayan sebagai anggota DPR-RI untuk priode 2009-2014.
Dikatakan Sebagai Abu Jahal
Padahal perbuatan sang penguasa kota berlambangkan Badak Putih,bahkan oleh Forum Ulama dan Santri Banten Kabupaten Pandeglang telah disamakan dengan Abu Jahal,karena perbuatannya dianggap telah menodai apa yang telah disandang oleh Kabupaten Pandeglang sebagai kota sejuta santri seribu ulama,dengan kasus skandal seksnya dimana wanita yang diajak berselingkung adalah wanita dibawah umur yang masih menjadi siswi di SMA-I Kabupaten Pandeglang. Disamping itu perbuatannya juga telah mengundang tindak pidana korupsi bisa jadi begitu merajalela khususnya di Kabupaten Pandeglang. Karena dirinya sebagai penguasa telah memberikan tauladan yang kurang baik,dengan terjun sebagai koruptor sesuai surat izin penyidikan yang diterbitkan oleh Presiden,yang menyatakan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Disamping itu ada yang lebih anehnya lagi,dimana dampak rakyat yang telah dibuat bodoh dan miskin tersebut,kiranya sampai dalam Pemilu Legislatif 2009 yang lalu,mereka memilih caleg orang yang masih berada didalam penjara yang oleh aparat penegak hukum yang menangani kasusnya,telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,hingga orang tersebut bisa tampil sebagai pemenang,dan bisa menduduki jabatan sebagai seorang anggota DPRD ditingkat Propensi Banten untuk priode 2009-2014.
Yang lebih celaka dan anehnya lagi,dalam perkaranya ketika dipersidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang,orang tersebut oleh Jaksa penuntut diberi sanksi ancaman hukuman selama 6 tahun,tapi oleh Hakim bisa dinyatakan bebas murni. Ini merupakan bukti nyata bahwa warga masyarakat Kabupaten Pandeglang benar-benar telah dibuat bodoh dan miskin ekonomi maupun akhlaknya,sampai pihak Kejaksaan harus melakukan banding menghadapi keputusan Hakim tersebut.