KPK PUN SEGAN TANGANI PEJABAT DI BANTEN YANG KEBAL HUKUM
Oleh John Bayanta
KPK sebuah lembaga pemerintah yang dikenal memiliki super body,tapi ketika diminta untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pejabat di Banten yaitu,Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah,seperti yang diadukan oleh LSM AMPM (Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat),dan FRBSB (Front Rakyat Banten Selatan Bersatu) serta FRBMB (Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa),disampaikan ke KPK dan diterima oleh Edi pada tgl.26 Nopember 2007. Setahun kemudian dilanjutkan lagi dengan menyampaikan pengaduan ke KPK dan diterima oleh Candra pada tgl.27 Nopember 2008,ironisnya sikap pihak KPK tetap bagaikan segan untuk menangani kasus tersebut.
Jika pihak KPK selaku lembaga pemerintah yang dikenal memiliki super body saja sudah menunjukan sikap segan untuk menangani kasus pejabat di Banten ada yang kebal hukum,lalu bagaimana dengan lembaga pemerintah lainnya seperti pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Padahal bila menyimak pada UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya,seperti yang tertuang pada BAB-I Ketentuan Umum Pasal-1 ayat-3 berbunyi; Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk “mencegah” dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi supervise,monitor,penyelidikan,penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan disidang pengadilan,dengan “peran serta masyarakat” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu kasusnya seperti yang menyangkut pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten,sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI DRH.Susilo Bambang Yudhoyono melalui suratnya dengan No.R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009. Sedangkan isinya menjelaskan bahwa,Presiden RI telah memberikan izin untuk dilakukannya tindakan penyidikan terhadap H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten dan H.Erwan Kuturbi Wakil Bupati Pandeglang Banten,untuk disidik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,dalam rangka persetujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp.200 Milyiar ke BPD PT.Bank Jabar Cabang Kabupaten Pandeglang pada tahun 2006.
Tapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten dibawah pimpinan Donni,SH,dalam penanganannya terkesan ada unsur “sengaja diperlambat” proses penyidikannya. Apalagi bila melihat sejak Kejagung melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejati Banten dengan No.B-568/F.2/Fd.1/4/2008 dan diperkuat dengan data pendukung yang disampaikan oleh Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa (FRBMB) dan Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) kepada pihak Kejati Banten yaitu pada tgl 4 Juni 2008 sebagai lanjutan laporan yang disampaikan ke Kejagung yaitu pada tgl 27 Nopember 2007. Dan didukung pula oleh digelarnya aksi demo oleh kalangan mahasiswa dilakukan sudah puluhan kali berlokasi di Kejari,Kejati dan Kejagung,bahkan KPK dengan aksi mogok makan selama 3 hari.
Kemudian dilanjutkan dengan masuknya laporan dari Forum Ulama dan Santri Banten (FUSB) Kabupaten Pandeglang ke Jamwas Kejagung pada bulan Mei 2009,kiranya membuat Dondi,SH selaku Kajati Banten dikenakan sanksi oleh Jamwas Kejagung dengan pencopotan jabatannya dan ditarik sebagai stap Ahli di Kejaksaan Agung. Disamping itu dikenakan juga tindakan administratif berupa penurunan pangkatnya dari golongan IV-D menjadi IV-C.
Tapi anehnya pihak KPK tetap bagaikan segan untuk melakukan pengambilalihan penanganannya,padahal apa yang dilakukan oleh pihak Jamwas Kejagung sudah bisa dijadikan bukti yang sangat sesuai dengan UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi Pasal-9 yang menyebutkan; Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-8,dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
Huruf b disebutkan; Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Huruf c disebutkan; Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Dan pada huruf d disebutkan; Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.
Presiden RI SBY Jadi Terkena Imbasnya
Sebagai dampak dari sikap aparat penegak hukumnya yang dipercaya untuk menangani kasus tersebut dinilai lamban dan terkesan segan,hingga membuat H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang bisa bernapas lega menghirup udara bebas, hal tersebut kiranya telah membuat Presiden RI SBY jadi terkena imbasnya. Itu dapat terjadi dapat terjadi dikarenakan ketika disaat menjelang Pilpres 2009 yang lalu,pihak SBY berkampanye untuk menarik simpati dari masyarakat dengan menyatakan “pihaknya tidak ada kompromi dengan koruptor”,dan “masyarakat diminta untuk berjihad melawan koruptor”.
Ironisnya didalam untuk mencapai keberhasilannya di Pilpres 2009 yang lalu,sang koruptor H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten malah diikut sertakan sebagai tim sukses kemenangan SBY-Budiyono di Pilpres 2009 yang lalu. Hal inilah yang membuat banyak kalangan menilai SBY “tidak konsisten”,karena SBY pada suratnya dengan No.R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009 menyatakan H.Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang Banten sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk memperkuat Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah memang betul sebagai tim sukses kemenangan SBY-Budiyono,dapat dibuktikan dengan dilayangkannya surat darinya ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan No.850/569 – BKD/2009 tertanggal 15 Juni 2009,yang isinya menyebutkan antara lain; Mohon izin cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan Presiden secara langsung tahun 2009 selama 8 hari kerja. Bahkan surat tersebut ditindak lanjutkan oleh Wakil Gubernur Banten H.Mohammad Masduki ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor surat 850/001554-Pem/2009 tertanggal 16 Juni 2009.
Tanggapan dari kalangan masyarakat pendamba tegaknya keadilan dan sufremasi hukum terhadap “SBY tidak konsisten” dalam memerangi koruptor rasanya merupakan tindakan yang wajar. Masalahnya SBY ‘kan sudah tahu bahwa koruptor merupakan musuh besar bangsa dan negara,karena kejahatannya sudah sempat membuat rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,dimana rasa persatuan dan kesatuan bangsa dibanyak kalangan jadi melorot,membuat miskin akhlak dikalangan penegak hukum pun terjadi,sampai hukum dan peradilan dijadikan tempat ajang bisnis dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum (“mafia peradilan”).
Untuk itu masyarakat pendamba tegaknya keadilan dan sufremasi hukum berharap kepada para pemimpin sebagai penerus bangsa yang ada dan sedang memegang kekuasaan saat kini,mau peduli dengan harapan mereka yaitu “tegaknya keadilan dan sufremasi hukum”. Hal tersebut dimaksudkan agar keberadaan hukum bisa dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak,hingga hukum bisa dijadikan Panglima. Disamping itu harapan dari para suhada yang telah dengan rela mengorbankan tetesan darah bahkan nyawanya demi kemerdekaan yang telah dirasakan dan dinikmati kini,dimana mereka berharap agar kelak dibumi persada tercinta ini dapat berdiri suatu bangsa yang sejahtera aman dan damai dapat terwujud.
Hal tersebut hanya dapat diciptakan melalui ditegakannya keadilan dan sufremasi hukum,serta dibrantasnya tindak pidana korupsi hingga keakar-akarnya.Untuk itu lembaga pemerintah yang dipercaya menangani kasus tindak pidana korupsi seperti Kejaksaan,KPK dan Kepolisian,diminta harus bisa membersihkan lembaganya dari oknum-oknum yang miskin akhlak yang telah menjadikan peradilan sebagai tempat ajang bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar