Bupati Pandeglang Terancam Dijemput Paksa
September 29, 2009 - 15:41
Kategori Berita Terkini, Daerah, Kriminal dan Hukum
SERANG (Pos Kota) – Bupati Pandeglang, HA Dimyati Natakusumah, terancam dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ini kali kedua tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik Kejati Banten, Selasa (29/9).
Pada pemanggilan pertama, Selasa (15/9) silam, Dimyati juga tidak hadir dengan alasan sedang cuti kerja sebagai kepala daerah. Sedangkan kemarin, alasannya karena mengikuti prosesi pelantikan anggota DPR RI yang rencananya digelar 1 Oktober nanti.
“Melalui kuasa hukumnya, tersangka (Dimyati) telah mengajukan surat dilengkapi dokumen berisi penetapan dia sebagai anggota DPR RI terpilih. Dia harus mengikuti beberapa rangkaian kegiatan sebelum pelantikan. Kami bisa menerima alasan ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri, Selasa (29/9), usai menghadap Kajati Banten, Abdul Wahab Hasibuan.
Kepada wartawan, Mukri lantas menunjukkan beberapa dokumen yang dilampirkan oleh kuasa hukum Dimyati. Diantaranya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat perihal caleg terpilih DPR RI, serta rekomendasi dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Mukri, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil untuk ketigalinya Dimyati. Jika kembali tidak hadir, maka merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tim penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa dan melakukan penahanan. Ini dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan khawatir memperlambat proses penyidikan.
“Kami juga tidak perlu mengajukan surat izin kembali kepada presiden meskipun dia sudah menjadi anggota DPR RI. Sesuai ketentuan, surat izin itu dibutuhkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dan surat izin itu sudah kami kantongi sejak April lalu. Kalau sekarang sifatnya hanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Proses itu paling hanya membutuhkan waktu sejam, tidak lama,” ungkap Mukri.
Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati menuturkan, pada prinsipnya, Dimyati akan memenuhi panggilan sepanjang jadwalnya sesuai dengan kegiatan klien kami. “Jadi tidak ada unsur kesengajaan,” Sukatma memastikan. (haryono/B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar