Selasa, 29 September 2009

Bupati Pandeglang Mangkir dari Pemeriksaan

Bupati Pandeglang Mangkir dari Pemeriksaan

Selasa, 29 September 2009 | 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Banten dengan alasan sedang mengikuti orientasi anggota DPR di Jakarta.

Sejatinya dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pinjaman daerah Kabupaten Pandeglang kepada Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar.

Karena tidak bisa memenuhi panggilan jaksa, Dimyati mengutus kuasa hukumnya, Tubagus Sukatma, untuk menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang oleh Kejaksaan Tinggi karena kliennya sedang ada acara lain.

Menurut Sukatma, kliennya tidak bermaksud mangkir dari pemeriksaan. "Jadi bukan mangkir dari pemeriksaan, tapi agenda Pak Dimyati yang sedang padat," ujarnya.

Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Edi Dikdaya mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap Dimyati telah disampaikan sebanyak tiga kali oleh tim penyidik kejaksaan. "Tapi tiga kali pemanggilan itu Dimyati tidak bisa hadir karena berbagai alasan," ujar Edi.

Seharusnya, kata Edi, pemeriksaan kali ini akan mengagendakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Barang bukti yang akan diserahkan itu di antaranya beberapa dokumen khusus terkait penetapan Dimyati sebagai tersangka, serta uang suap yang dikembalikan para anggota DPRD Pandeglang beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Edi, pihaknya akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua Pengurus Partai Persatuan Pembangunan Banten itu. "Penjadwalan ulang kami serahkan kepada Pak Kepala Kejaksaan Tinggi," katanya.

Pada tahun 2006 lalu, Pemerintah Pandeglang mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Jabar Cabang Pandeglang untuk program pembangunan. Guna melancarkan proses pinjaman itu, seluruh anggota Dewan Pandeglang periode 2004-2009 diduga menerima suap dari Dimyati. Uang pinjaman daerah itu pun hingga kini tidak jelas penggunaannya.

Selain menetapkan Dimyati sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Banten juga menetapkan para petinggi Pandeglang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Ketua DPRD Acang, beserta dua Wakilnya Wadudi Nurhasan dan Aris Turisnadi, serta mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Oktober 2008 lalu.

Tidak ada komentar: